Tugas & Fungsi
Berikut Tugas & Fungsi Lembaga Penjamin Mutu Internal Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon
Menyusun Kebijakan Penjaminan Mutu
-Membuat dokumen kebijakan mutu pendidikan tinggi di lingkungan universitas. -Menentukan visi, misi, standar mutu, dan strategi peningkatan mutu akademik dan non-akademik.
Mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
-Menyusun perangkat SPMI: dokumen kebijakan, manual mutu, standar mutu, dan formulir. -Menjamin seluruh unit kerja melaksanakan standar mutu yang telah ditetapkan.
Melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI)
-Melakukan evaluasi dan audit terhadap pelaksanaan SPMI di fakultas, prodi, dan unit kerja. -Memberikan rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil audit.
Monitoring dan Evaluasi Mutu Secara Berkala
-Menganalisis hasil audit, tracer study, survei kepuasan, dsb. -Menyusun laporan kinerja dan melakukan tindak lanjut hasil monev untuk peningkatan berkelanjutan.
Dr. (c) Rifqi Fauzi, S.Sos.I., M.I.Kom
Ketua Lembaga Penjamin Mutu Internal
