Tugas & Fungsi

Berikut Tugas & Fungsi Lembaga Penjamin Mutu Internal Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon

Menyusun Kebijakan Penjaminan Mutu

-Membuat dokumen kebijakan mutu pendidikan tinggi di lingkungan universitas. -Menentukan visi, misi, standar mutu, dan strategi peningkatan mutu akademik dan non-akademik.

Mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

-Menyusun perangkat SPMI: dokumen kebijakan, manual mutu, standar mutu, dan formulir. -Menjamin seluruh unit kerja melaksanakan standar mutu yang telah ditetapkan.

Melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI)

-Melakukan evaluasi dan audit terhadap pelaksanaan SPMI di fakultas, prodi, dan unit kerja. -Memberikan rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil audit.

Monitoring dan Evaluasi Mutu Secara Berkala

-Menganalisis hasil audit, tracer study, survei kepuasan, dsb. -Menyusun laporan kinerja dan melakukan tindak lanjut hasil monev untuk peningkatan berkelanjutan.

Dr. (c) Rifqi Fauzi, S.Sos.I., M.I.Kom

Ketua Lembaga Penjamin Mutu Internal